Minggu, 20 Februari 2011

Tulisan ilmiah tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah




PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH

Seiring dengan perubahan Undang-undang Dasar Negara Indonesia Tahun !945, kebijakan tentang Pemerintah Daerah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan dilatarbelakangi oleh kehendak untuk menampung semangat otonomi daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat daerah.
Otonomi Daerah member kekuasaan kepada daerah mengurus urusanrumah tangganya sendiri secara demokratis dan bertanggung jawab dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.ian
Sebagai contoh dalam kehidupan rumah tangga ada pembagian tugas diatur anggota keluarga. Pada bagian ini akan dibahas tentang pelaksanaan otonomi daerah, yang meiputi pengertian otonomi daerah dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan public.

A.OTONOMI DAERAH

1.Hakikat Otonomi Daerah
Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan Pemerintah daerah  berhak menetapkan peraturan Daerah dan peraturan–peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Pemerintah adalah perangkat Negara kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonomi yang lain sebagai badan eksekutif daerah, DPRD adalah Badan legislatif daerah.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam rangka Negara kesatuan Republik Indonesia.
Dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah.
Tugas pembantu adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan.
Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang  mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wilayah administrasi wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah. Instansi vertical adalah perangkat departemen atau lembaga pemerintah non departemen di daerah.
Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah di tingkat pusat dan atau pejabat pemerintah di daerah propinsi yang berwenang membina dan mengawasi penyelanggaraan pemerintah daerah.
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan atau daerah kota di bawah kecamatan.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintah Nasional dan berada di daerah kabupaten.
Desentralisasi adalah transfer (perpindahan) kewenangan dan fungsi-fungsi publik. Disentralisasi sendiri dibagi 4, antara lain:
1.    Desentralisasi polotik yang bertujuan menyalurkan politik
2.    Desentralisasi administrasi yang memiliki tiga bentuk utama: dekonsentrasi, delegasi dan devolusi, bertujuan untuk agar menyelenggarakan pemerintah dapat berjalan secara efektif dan efisien.
3.    Desentralisasi fiksal, bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk mengali berbagai sumber dana.
4.    Desentralisasi ekonomi atau pasar brtujuan untuk lebih memberikan tanggung jawab yang berkaitan sector publik ke sektor prifat

2.Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan  utama otonomi daerah antara lain adalah membebaskan pemerintah pusat dari beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah.
            Adapun tujuan pemberian otonomi daerah kepada daerah adalah sebagai berikut:
1.    Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2.    Pengembangan kehisupan demokrasi
3.    Keadilan
4.    Pemerataan
5.    Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI
6.    Mendorong untuk memberdayakan masyarakat
7.    Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilam Rakyat.

3.Asas-asas dan prinsip-prinsip pemerintahan daerah
Negara Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-undang pasal 18 ayat 1.
Adapun asas- asa yang digunakan, antara lain:
1.    Asa otonomi adalah pelaksanaan urusan pemerintah oleh daerah dapat diselenggarakan secara langsung oleh pemerintah itu sendiri.
2.    Asas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah