Tugas sofskil 5
Pengawsan (controlling)
Pengawasan adalah:
a. pengukuran dan pengkoreksian semua tindakan yang dilakukan para pegawai untuk
menjamin tercapainya tujuan yang telah
ditetapkan sebelumnya
b. mengamati, menganalisis arah gerak beserta hasil-hasilnya dan mengetahui bilamana,
b. mengamati, menganalisis arah gerak beserta hasil-hasilnya dan mengetahui bilamana,
dimana dan bagaimana menanggulangi
penyimpangan dalam kegiatan usaha
c. tindak lanjut dari fungsi-fungsi menajemen lainnya dan berpedoman pada perencanaan,
c. tindak lanjut dari fungsi-fungsi menajemen lainnya dan berpedoman pada perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan dan
pengkoordinasian.
Langkah-langkah dalam menjalankan pengawasan, adalah:
Langkah-langkah dalam menjalankan pengawasan, adalah:
a. penentuan apa yang akan dicapai dalam organisasi pengelolaan usaha
b. memperbaiki tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan standar kerja
c. apabila ditemukannya penyimpangan dalam pengelolaan usaha, maka perlu adanya
tindakan perbaikan. Ada dua kemungkinan penyebab terjadinya
penyimpangan dalam
pengelolaan usaha, antara lain:
1. karyawan tidak mampu menyesuaikan diri dengan standar kerja
2. standar kerja yang ditetapkan mungkin terlalu berat untuk dikerjakan para karyawan.
Dengan adanya fungsi pengawasan, maka perlu diadakannya tindakan-tindakan perbaikan berupa:
1. karyawan tidak mampu menyesuaikan diri dengan standar kerja
2. standar kerja yang ditetapkan mungkin terlalu berat untuk dikerjakan para karyawan.
Dengan adanya fungsi pengawasan, maka perlu diadakannya tindakan-tindakan perbaikan berupa:
a. perbaikan metode kerja
b. perbaikan susunan tenaga kerja
c. perbaikan standar kerja
d. perbaikan perintah dan instruksi
e. perbaikan kebijakan pengelolaan usaha.
Alat pengawasan
Alat pengawasan adalah : prosedur/
tekhnik tertentu yang menyajikan informasi organisasi yang berhubungan
sedemikian rupa sehingga wirausah akan dibantu di dalam pengembangan strategi
pengawasan organisme yang sesuai.
Alat- alat yang paling dikenal dan
umum didgunakan adalah :
- Management
pengecualian
- Analisa
pulang-pokok
- analisa
Rasio
- Penganggaran
Bentuk-bentuk
Kepemilikan Perusahaan :
a . Perusahaan
perseorangan
Perusahan yang
dimiliki dan di kelola oleh satu orang. Usaha dan pemiliknya adalah satu
kesatuan dan sama di mata hukum.
Keunggulan perusahaan perseorangan:
* mudah dibentuk
* bentuk kepemilikan yang paling murah untuk dimulai
* inseftif
* kewenangan penuh untuk mengambil keputusan
* tidak ada pembatas hukum khusus
* mudah dihentikan
* mudah dibentuk
* bentuk kepemilikan yang paling murah untuk dimulai
* inseftif
* kewenangan penuh untuk mengambil keputusan
* tidak ada pembatas hukum khusus
* mudah dihentikan
Kelemahan perusahaan perseorangan:
* kewajiban pribadi tidak terbatas
* keahlian dan kemampuan yang terbatas
* perasaan terisolasi
* keterbatasan ke akses modal
* kurangnya kesinambungan bisnis
* kewajiban pribadi tidak terbatas
* keahlian dan kemampuan yang terbatas
* perasaan terisolasi
* keterbatasan ke akses modal
* kurangnya kesinambungan bisnis
b. Persekutuan
Persekutuan dibagi
menjadi 2 bagian yaitu:
persekutuan adalah
kerjasama antara dua orang atau lebih yang bersama-sama yang memiliki perusahan
dengan tujuan untuk menghasilkan laba.
Perjanjian persekutuan standar mencakup hal hal berikut:
1. Nama persekutuan
2. Tujuan bisnis
3. Domisili bisnis
4. Lama persekutuan
5. Nama para sekutu dab alamat resmi mereka.
6. Konstribusi dari masing masing sekutu pada perusahaan, pada tahap pendirian dan
selanjutnya.
7. Perjanjian tentang cara membagi keuntungan maupun kerugin.
8. Prosedur untuk memperluas bisnis melalui penambahan sekutu baru.
9. Kesepakatan distribusi aset jika para sekutu sepakat untuk mengkhiri persekutuan.
7. Perjanjian tentang cara membagi keuntungan maupun kerugin.
8. Prosedur untuk memperluas bisnis melalui penambahan sekutu baru.
9. Kesepakatan distribusi aset jika para sekutu sepakat untuk mengkhiri persekutuan.
10. Penjualan saham
anggota persekutuan.
11. Gaji,penarikan dan pengeluaran bagi sekutu.
12. Ketidakaktifan atau ketidakmampuan dari salah seorang sekutu.
13. Pembubaran persekutuan.
14. Perubahan atau modifikasi perjanjian persekutuan.
11. Gaji,penarikan dan pengeluaran bagi sekutu.
12. Ketidakaktifan atau ketidakmampuan dari salah seorang sekutu.
13. Pembubaran persekutuan.
14. Perubahan atau modifikasi perjanjian persekutuan.
Keunggulan persekutuan:
Mudah didirikan, Keahlian yang saling melengkapi,Pembagian laba, Pengumpulan modal yang lebih besar,Kemampuan menarik sekutu terbatas,Sekutu terbatas,Silent partner,Tidak banyak peraturan pemerintah,Fleksibilitas,Tidak terkena pajak pemerintah.
Mudah didirikan, Keahlian yang saling melengkapi,Pembagian laba, Pengumpulan modal yang lebih besar,Kemampuan menarik sekutu terbatas,Sekutu terbatas,Silent partner,Tidak banyak peraturan pemerintah,Fleksibilitas,Tidak terkena pajak pemerintah.
Kelemahan
persekutuan:
kewajiban takterbatas pada setidaknya seorang sekutu, akumulasi modal, kesulitan untuk menyingkirkan kepentingan persekutuan tanpa membubarkan persekutuan, kurangnya kesinambungan, potensi konflik pribadi dan wewenang,sekutu yang terikat dengan hukum keagenan.
kewajiban takterbatas pada setidaknya seorang sekutu, akumulasi modal, kesulitan untuk menyingkirkan kepentingan persekutuan tanpa membubarkan persekutuan, kurangnya kesinambungan, potensi konflik pribadi dan wewenang,sekutu yang terikat dengan hukum keagenan.
Firma
Firma adalah sebuah
bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan
memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu
dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang
tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Keunggulan firma:
1. badan
usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya
2. Semua
keputusannya diambil bersama-sama.
3.
Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah
Kelemahan firma:
1.
Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk
menjalankan usaha
bersama maka secara otomatis badan usaha
firma menjadi bubar sehingga
kelangsungan perusahaan tidak menentu.
2.
Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut
juga ditanggung
oleh anggota yang lain.
CV
CV atau Comanditaire
Venootschap adalah
bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para
pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas.
Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp.
50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak
ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin
berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan,
catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV
sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai
Keunggulan cv:
1. Modal yang dikumpulkan lebih besar
2. Lebih mudah menerima suntikan dana
dikarenakan badan usaha persekutuan
komanditer sudah cukup populer di
Indonesia
3. Kemampuan
manajemennya lebih besar
4 Pendiriannya relatif lebih mudah jika
dibandingkan dengan PT.
Kelemahan cv:
1. Sebagian anggota
atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab
tidak terbatas
2. Kelangsungan
hidupnya tidak menentu
3. Sulit untuk
menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan
Persekutuan
terbatas:
1. Bentuk persekutuan terbatas dan kepemilikannya
2. Informasi izin
tertulis persekututan terbatas
Persekutuan dengan
Kewajiban Terbatas (LLP)
Jenis persekutuan
terbatas dimana semua sekutu adalah sekutu terbatas, yang di beberapa negara
bagian harus terdiri atas para profesional.
Persekutuan Terbatas
Utama (MLP)
Persekutuan yang
sahamnya diperdagangkan dibursa saham, seperti perseroan.Struktur bisnis yang
relatif baru
Perseroan
Perseroan adalah
suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya
terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan
perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Macam macam perseroan:
1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
2. PT Garuda Indonesia (Persero)
3. PT Angkasa Pura (Persero)
4. PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara
(Persero)
5. PT Tambang Bukit Asam (Persero)
Perseroan pun dibagi kedalan 3 macam:
perseroan lokal,
perseroan asing, perseroan luarnegri(alien
corporation)).
Sifat sifat
perseroan dibagi kedalam 2 macam yaitu perseroan terbuka dan perseroan
tertutup.
Berikut cara mendirikan perseroan:
1. Nama
perseroan
2.
Pernyatan tujuan perseroan
3.
Jangka waktu untuk perseroan
4. Nama
dan alamat pendiri
5. Tempat
bisnis
6.
Jumlah modal saham yang diperbolehkan
7.
Modal yang disyaratkan pada waktu pendirian perseroan
8.
Perjanjian hak prioritas, jika ada, yang diberikan kepada pemegang saham
9.
Pembatasan pemindahan hak saham
10.
Nama dan alamat dari pejabat dan direktur perseroan
11.
Aturan yang mengatur operasi perusahaan
Keunggulan perseroan:
1. Kewajiban terbatas dari pemegang saham
2. Kemampuan mengumpulkan modal
3. Kemampuan untuk berlangsung selamanya
4. Kepemilikan yang dapat dipindahkan
Kelemahan perseroan:
1. Biaya dan waktu yang diperlukan dalam proses
pendirian perseroan
2. Pajak ganda
3. Kemungkinan merosotnya insentif manajerial
4. Persyaratan hukum dan peraturan pemerintah
5. Kemungkinan pendiri kehilangan kendali
perusahaan
Perseroan s :
Perseroan s adalah
Perseroan yang memikliki karakteristik legal perseroan reguler namun memiliki
keunggulan karena dikenakan pajak seperti persekutuan jika memenuhi kriteria
tertentu.
Kriteria Perseroan
Untuk Memperoleh Status “S”
1. Memerlukan perseroan lokal (domestik corporation).
2. Tidak diperkenankan adanya orang asing
sebagai pememegang saham.
3. Hanya dapat mengeluarkan satu kelas saham
biasa.
4. Harus membatasi pemegang sahamnya untuk
perorangan.
5. Tidak boleh memiliki lebih dari 100 pemegang
saham.
6. Kurang
dari 25% pendapatan bruto perseroan selama tiga tahun berturut-turut harus
dari sumber pasif
Keunggulan Perseroran S
1. Laba
dan rugi langsung menjadi tanggungan pemegang saham dan pajak pendapatan
hanya satu kali pada tarif
3.
Menghindari tarif ganda
Perusahaan dengan
Kewajiban Terbatas (LLC)
Bentuk kepemilikan
yang relatif baru, seperti perseroan S yaitu persilangan antara persekutuan dan
perseroan.LLC tidak terkena banyak persyaratan seperti yang dikenakan pada
perseroan S.
Perseroan
Profesional
Perseroan
profesional dirancang khusus bagi para profesioan, seperti: dokter umum, dokter
gigi, pengacara,akuntan dan lain lain dengan menawarkan keuntungan dari bentuk
kepemilikan perseorangan.
1. Bentuk perusahaan profesional dan
kepemilikannya
2. Contoh perseroan profesional
3. Keterbatasa perseroan profesional dibandingkan
dengan perseroan standar
Usaha patungan
Adalah usaha yang
dilakukan 2 orang atau lebih bisa brupa barang atau uang.cth nya ,apabila si A
mempunyai lapangan bola yang luas dan si B mempunyai agency untuk membuat
sebuah konser musik.jadi kedua orang ini patungan dengan menggabungkan apa yang
dimiliki k2 nya.
· Memberikan
imbalan kepada karyawan dengan baik
· Memberikan
kepercayaan kepada karyawan
3. Tanggung jawab
terhadap pelanggan
Tanggung jawab perusahaan kepada pelanggan,
meliputi dua kategori, yaitu:
· Menyediakan
barang dan jasa yang berkualitas
· Memberikan
harga produk yang wajar dan adil
selain itu, perusahaan juga harus melindungi
hak-hak pelanggan, yaitu:
· Hak untuk mendapatkan produk yang aman
· Hak
untuk mendapatkan informasi tentang segala aspek
· Hak
untuk didengar
· Hak
untuk memilih apa yang akan dibeli
4. Tanggung jawab
terhadap investor
Tanggung jawab berupa menyediakan
pengembalian investasi yang menarik dengan
memaksimumkan laba dan melaporkan kinerja
keuangan seakurat dan setepat
mungkin.
5. Tanggung jawab
terhadap masyarakat
Tanggung jawab berupa menyediakan dan
menciptakan kesehatan dan menyediakan
berbagai kontribusi terhadap masyarakat
yang berada di sekitar lokasi perusahaan.