Minggu, 24 Juni 2012


Tugas sofskil 5

Pengawsan (controlling)

Pengawasan adalah:
a. pengukuran dan pengkoreksian semua tindakan yang dilakukan para pegawai untuk
    menjamin tercapainya tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya
b. mengamati, menganalisis arah gerak beserta hasil-hasilnya dan mengetahui bilamana,
   dimana dan bagaimana menanggulangi penyimpangan dalam kegiatan usaha
c. tindak lanjut dari fungsi-fungsi menajemen lainnya dan berpedoman pada perencanaan,
    pengorganisasian, pengarahan dan pengkoordinasian.

Langkah-langkah dalam menjalankan pengawasan, adalah:

a. penentuan apa yang akan dicapai dalam organisasi pengelolaan usaha
b. memperbaiki tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan standar kerja
c. apabila ditemukannya penyimpangan dalam pengelolaan usaha, maka perlu adanya
    tindakan perbaikan. Ada dua kemungkinan penyebab terjadinya penyimpangan dalam
    pengelolaan usaha, antara lain:
1. karyawan tidak mampu menyesuaikan diri dengan standar kerja
2. standar kerja yang ditetapkan mungkin terlalu berat untuk dikerjakan para karyawan.



Dengan adanya fungsi pengawasan, maka perlu diadakannya tindakan-tindakan perbaikan berupa:

a. perbaikan metode kerja
b. perbaikan susunan tenaga kerja
c. perbaikan standar kerja
d. perbaikan perintah dan instruksi
e. perbaikan kebijakan pengelolaan usaha.

Alat pengawasan

Alat pengawasan adalah : prosedur/ tekhnik tertentu yang menyajikan informasi organisasi yang berhubungan sedemikian rupa sehingga wirausah akan dibantu di dalam pengembangan strategi pengawasan organisme yang sesuai.

Alat- alat yang paling dikenal dan umum didgunakan adalah :

  1. Management pengecualian
  2. Analisa pulang-pokok
  3. analisa Rasio 
  4. Penganggaran
Bentuk-bentuk Kepemilikan Perusahaan :

a . Perusahaan perseorangan
Perusahan yang dimiliki dan di kelola oleh satu orang. Usaha dan pemiliknya adalah satu kesatuan dan sama di mata hukum.
Keunggulan perusahaan perseorangan: 
* mudah dibentuk
* bentuk kepemilikan yang paling murah untuk dimulai
* inseftif 
* kewenangan penuh untuk mengambil keputusan
* tidak ada pembatas hukum khusus
* mudah dihentikan
Kelemahan perusahaan perseorangan:
* kewajiban pribadi tidak terbatas
* keahlian dan kemampuan yang terbatas
* perasaan terisolasi
* keterbatasan ke akses modal
* kurangnya kesinambungan bisnis

 b. Persekutuan
Persekutuan dibagi menjadi 2 bagian yaitu:
persekutuan adalah kerjasama antara dua orang atau lebih yang bersama-sama yang memiliki perusahan dengan tujuan untuk menghasilkan laba.

Perjanjian persekutuan standar mencakup hal hal berikut:

1. Nama persekutuan 
2. Tujuan bisnis 
3. Domisili bisnis
4. Lama persekutuan
5. Nama para sekutu dab alamat resmi mereka. 
6. Konstribusi dari masing masing sekutu pada perusahaan, pada tahap pendirian dan
    selanjutnya.
7. Perjanjian tentang cara membagi keuntungan maupun kerugin.
8. Prosedur untuk memperluas bisnis melalui penambahan sekutu baru.
9. Kesepakatan distribusi aset jika para sekutu sepakat untuk mengkhiri persekutuan.
10. Penjualan saham anggota persekutuan.
11. Gaji,penarikan dan pengeluaran bagi sekutu.
12. Ketidakaktifan atau ketidakmampuan dari salah seorang sekutu.
13. Pembubaran persekutuan.
14. Perubahan atau modifikasi perjanjian persekutuan.
Keunggulan persekutuan:
Mudah didirikan, Keahlian yang saling melengkapi,Pembagian laba, Pengumpulan modal yang lebih besar,Kemampuan menarik sekutu terbatas,Sekutu terbatas,Silent partner,Tidak banyak peraturan pemerintah,Fleksibilitas,Tidak terkena pajak pemerintah.
Kelemahan persekutuan:
kewajiban takterbatas pada setidaknya seorang sekutu, akumulasi modal, kesulitan untuk menyingkirkan kepentingan persekutuan tanpa membubarkan persekutuan, kurangnya kesinambungan, potensi konflik pribadi dan wewenang,sekutu yang terikat dengan hukum keagenan.

Firma
Firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Keunggulan firma:
1. badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya
2. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
3. Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah
Kelemahan firma:
1.       Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha
       bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga
       kelangsungan perusahaan tidak menentu.
2.       Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung
      oleh anggota yang lain.

CV
CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai

Keunggulan cv:
1.  Modal yang dikumpulkan lebih besar
2.  Lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan
     komanditer sudah cukup populer di Indonesia
3. Kemampuan manajemennya lebih besar
4  Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan PT.
Kelemahan cv:
1. Sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab
    tidak terbatas
2. Kelangsungan hidupnya tidak menentu
3. Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan
Persekutuan terbatas:
1.  Bentuk persekutuan terbatas dan kepemilikannya
2. Informasi izin tertulis persekututan terbatas
Persekutuan dengan Kewajiban Terbatas (LLP)
Jenis persekutuan terbatas dimana semua sekutu adalah sekutu terbatas, yang di beberapa negara bagian harus terdiri atas para profesional.
Persekutuan Terbatas Utama (MLP)
Persekutuan yang sahamnya diperdagangkan dibursa saham, seperti perseroan.Struktur bisnis yang relatif baru
Perseroan
Perseroan adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Macam macam perseroan:
1.  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
2.  PT Garuda Indonesia (Persero)
3.  PT Angkasa Pura (Persero)
4.  PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
5.  PT Tambang Bukit Asam (Persero)


Perseroan pun dibagi kedalan 3 macam:
perseroan lokal, perseroan asing, perseroan luarnegri(alien corporation)).
Sifat sifat perseroan dibagi kedalam 2 macam yaitu perseroan terbuka dan perseroan tertutup.

Berikut cara mendirikan perseroan:
1. Nama perseroan
2. Pernyatan tujuan perseroan
3. Jangka waktu untuk perseroan
4. Nama dan alamat pendiri
5. Tempat bisnis
6. Jumlah modal saham yang diperbolehkan
7. Modal yang disyaratkan pada waktu pendirian perseroan
8. Perjanjian hak prioritas, jika ada, yang diberikan kepada pemegang saham
9. Pembatasan pemindahan hak saham
10. Nama dan alamat dari pejabat dan direktur perseroan
11. Aturan yang mengatur operasi perusahaan

Keunggulan perseroan:
1.  Kewajiban terbatas dari pemegang saham
2.  Kemampuan mengumpulkan modal
3.  Kemampuan untuk berlangsung selamanya
4.  Kepemilikan yang dapat dipindahkan

Kelemahan perseroan:
1.  Biaya dan waktu yang diperlukan dalam proses pendirian perseroan
2.  Pajak ganda
3.  Kemungkinan merosotnya insentif manajerial
4.  Persyaratan hukum dan peraturan pemerintah
5.  Kemungkinan pendiri kehilangan kendali perusahaan



Perseroan s :
Perseroan s adalah Perseroan yang memikliki karakteristik legal perseroan reguler namun memiliki keunggulan karena dikenakan pajak seperti persekutuan jika memenuhi kriteria tertentu.
Kriteria Perseroan Untuk Memperoleh Status “S”
1.  Memerlukan perseroan lokal (domestik corporation).
2.  Tidak diperkenankan adanya orang asing sebagai pememegang saham.
3.  Hanya dapat mengeluarkan satu kelas saham biasa.
4.  Harus membatasi pemegang sahamnya untuk perorangan.
5.  Tidak boleh memiliki lebih dari 100 pemegang saham.
6. Kurang dari 25% pendapatan bruto perseroan selama tiga tahun berturut-turut harus
    dari sumber pasif
Keunggulan Perseroran S
1. Laba dan rugi langsung menjadi tanggungan pemegang saham dan pajak pendapatan
     hanya satu kali pada tarif
3.       Menghindari tarif ganda

Perusahaan dengan Kewajiban Terbatas (LLC)
Bentuk kepemilikan yang relatif baru, seperti perseroan S yaitu persilangan antara persekutuan dan perseroan.LLC tidak terkena banyak persyaratan seperti yang dikenakan pada perseroan S.

Perseroan Profesional
Perseroan profesional dirancang khusus bagi para profesioan, seperti: dokter umum, dokter gigi, pengacara,akuntan dan lain lain dengan menawarkan keuntungan dari bentuk kepemilikan perseorangan.
1.  Bentuk perusahaan profesional dan kepemilikannya
2.  Contoh perseroan profesional
3.  Keterbatasa perseroan profesional dibandingkan dengan perseroan standar

Usaha patungan
Adalah usaha yang dilakukan 2 orang atau lebih bisa brupa barang atau uang.cth nya ,apabila si A mempunyai lapangan bola yang luas dan si B mempunyai agency untuk membuat sebuah konser musik.jadi kedua orang ini patungan dengan menggabungkan apa yang dimiliki k2 nya.

es'> � 6 < s �� � � an class=apple-converted-space> Membiarkan karyawan mengetahui keadaan perusahaan yang sebenarnya
    · Memberikan imbalan kepada karyawan dengan baik
    · Memberikan kepercayaan kepada karyawan
3. Tanggung jawab terhadap pelanggan
    Tanggung jawab perusahaan kepada pelanggan, meliputi dua kategori, yaitu:
    · Menyediakan barang dan jasa yang berkualitas
    · Memberikan harga produk yang wajar dan adil
      selain itu, perusahaan juga harus melindungi hak-hak pelanggan, yaitu:
    · Hak untuk mendapatkan produk yang aman
    · Hak untuk mendapatkan informasi tentang segala aspek
    · Hak untuk didengar
    · Hak untuk memilih apa yang akan dibeli
4. Tanggung jawab terhadap investor
    Tanggung jawab berupa menyediakan pengembalian investasi yang menarik dengan
    memaksimumkan laba dan melaporkan kinerja keuangan seakurat dan setepat
    mungkin.
5. Tanggung jawab terhadap masyarakat
    Tanggung jawab berupa menyediakan dan menciptakan kesehatan dan menyediakan
    berbagai kontribusi terhadap masyarakat yang berada di sekitar lokasi perusahaan.














Tidak ada komentar:

Posting Komentar